Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN & RB),EE Mangindaan mengingatkan kepala daerah, terutama mereka yang baru terpilih sebagai kepala daerah untuk tidak sewenang-wenang menempatkan atau memosisikan para pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya tanpa melihat ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, Kemenpan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang membahas, bagi kepala daerah yang tidak melakukan pembinaan karir PNS secara benar, bakal dikenai sanksi.”kemarin Jumat,5 agustus 2011 pagi pada rapat dengan Bapak Wapres (Boediono, Red), sudah ada pemaparan Mendagri soal hal semacam itu dan bagaimana menyikapinya. Untuk itu, karena saat ini sedang dalam pembahasan revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan Kemenpan berkepentingan dalam hal ini melalui UU Nomor 43 tahun 1999 (Tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Red), kita akan memasukkan poin pemberian sanksi bagi kepala daerah yang sewenang-wenang terhadap PNS,” ungkap EE Mangindaan kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor KemenegPAN dan RB, Jumat,5 agustus 2011.