Kamis, 24 Februari 2011

Pemerintah Akan Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer dengan Tuntas



Rabu, 23 Februari 2011 13:4

Jkt-Humas, Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan tuntas. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Demikian informasi yang diberikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (23/2).


Kepala Bagiam Humas BKN Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer didampingi Kasubdit Dalpeg IA Paulus Dwi L (tengah) dan Kepala Seksi Dalpeg IA2 Wibowo (kiri)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit (Kasubdit) Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) IA BKN Paulus Dwi Laksono menjelaskan bahwa di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.

Audiensi BKN dengan DPRD Kota Surabaya dilakukan pada hari Rabu (23/2) ini dihadiri 15 orang dari DPRD Kota Surabaya, Sekretariat DPRD, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya. Melalui kegiatan ini, diharapkan DPRD Kota Surabaya dan BKD Kota Surabaya dapat mensosialisasikan hasil audiensi  kepada pihak-pihak yang terkait dengan tenaga honorer.

Komisi A DPRD Kota Surabaya dan BKD Kota Surabaya mendengarkan penjelasan tentang tenaga honorer dari para pejabat BKN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar