Selasa, 12 Oktober 2010

SERTIFIKASI GURU KUOTA 2011 KAB. KEBUMEN


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 175 Telepon (0287) 381447
K E B U M E N

Kebumen,18 Agustus 2010
Nomor             :800/3369
Lampiran         :1 (satu) lembar
Perihal             :Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011. 2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri

Kepada Yth.

1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri Swasta se Kabupaten Kebumen

Di KEBUMEN


Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh LPMP Jawa Tengah tanggal 3 s.d. 5 Juli 2010 tentang Konsolidasi Data PTK, Sasaran Sertifikasi, Tunjangan Profesi dan Peningkatan Kualifikasi, kami sampaikan bahwa penetapan calon peserta akan segera dilaksanakan.

Berkait dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk segera mendaftarakan guru calon peserta sertifikasi yang bertugas di unit kerja masing-masing dengan menggunakan contoh fotmat sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan Calon Peserta :

1. Guru PNS dan Non PNS yang masih aktif mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan Nasional, c.q. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, kecuali Guru Agama;

2. Guru Non PNS harus memiliki SK sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan/yayasan;

3. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau telah mengajukan permohonan NUPTK;

5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;

6. Memiliki masa kerja sebagai guru PNS atau Non PNS minimal 5 tahun (dihiting dari TMT SK CPNS untuk PNS dan TMT SK GTY untuk Non PNS;

7. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) dan Diploma Empat (D-IV) dapat didaftarkan sebagai peserta apabila :
- Pada tanggal 1 Januari 2011 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja sebagai guru 20 tahun;
- Atau mempunyai golongan IV/a, memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/a (Guru Non Sarjana yang memiliki golongan IV/a walaupun belum berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun bisa didaftarkan sebagai calon peserta);
- Guru Agama yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan mengajar guru kelas atau mapel lain selain pendidikan agama dapat diikut sertakan sebagai calon peserta.

8. Masa kerja dihitung
- Untuk PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT/Guru Bantu dan PNS)
- Untuk Non PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT dan GTY)
yang dibuktikan dengan SK baik sebagai guru GTT, GTY dan PNS.

B. Usulan Calon Peserta dilaksanakan oleh :
1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan untuk peserta :
Guru SD PNS pada SD Negeri, Guru SD PNS Dpk dan GTY pada SD Swasta, Guru TK PNS pada TK Negeri, Guru PNS Dpk dan GTY pada TK Swasta;

2. Kepala SMPN, SMAN dan SMKN untuk calon peserta Guru PNS di sekolah masing-masing;

3. Kepala SMP Swasta, SMA Swasta dan SMK Swasta untuk calon peserta Guru PNS Dpk dan GTY di sekolah masing-masing;

4. Calon peserta yang telah lulus uji sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009 dan 2010 tidak boleh didaftarkan lagi.

C. Daftar Nominatif Usulan Calon Peserta diserahkan kepada Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen c.q. Seksi Administrasi Tenaga Pendidik dalam bentuk print out dan copy CD/Flasdish dalam bentuk Microsoft Exel paling lambat hari Senin, tanggal 31 Agustus 2010.

Demikian untuk menjadikan periksa, atas bantuan dan kerjasananya disampaikan terima kasih.

A.n. KEPALA DINAS DIKPORA KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG ADMINISTRASI TENAGA PENDIDIK
DAN NON KEPENDIDIKAN

MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar