“Meski begitu, kesadaran masing-masing pendidik untuk meningkatkan pengabdian, tak hanya yang menjadi kewajibannnya, perlu ditingkatkan,” kata Pembantu Rektor I IAIN Walisongo, Prof Dr Muhibbin dalam seminar nasional “Implementasi Permendiknas 8/2009 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Sarjana Nonkependiidikan” yang diadakan Fakultas Ushuluddin di Auditorium Kampus I IAIN, Senin (4/10).
Menurut Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Abdul Muhayya, ada dua hal yang harus selalu dilakukan pendidik, yakni peningkatan ilmu dan pembiasaan lingkungan dengan berdasarkan pada akhlak dan moral yang mulia, sehingga pendidik bisa ikut menciptakan iklim kondusif.
“Dengan dasar ini, karakter pendidik bisa terarah guna meningkatkan kemampuan dan kreativitas dalam mengajar dan kalau perlu, meneliti untuk mengasah kemampuan ilmiahnya,” katanya.
Kasubdit Ketenagaan Mapenda Kemenag RI Zubaidi mengakui, kesejahteraan, jaminan sosial, dan hak pendidik, harus pula diperhatikan. “Pendidik jangan hanya dituntut mengajar dengan baik atau menghasilkan lulusan kualified. Saya prihatin jika banyak guru yang hidup susah di masa tua. Kemendiknas yang perlu mengawali perbaikan kebijakan pengembangan pendidik,” ujarnya.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Jateng Imron Rosadi menuturkan, untuk menjadi pendidik profesional, guru harus memenuhi persyaratan. Yakni, kualifikasi akademik S1 atau D4 serta kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial. Memiliki sertifikat pendidik. Memiliki identity number sebelum sertifikasi NUPTK, serta memiliki komitmen meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu. (hdq-37
Menurut Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Abdul Muhayya, ada dua hal yang harus selalu dilakukan pendidik, yakni peningkatan ilmu dan pembiasaan lingkungan dengan berdasarkan pada akhlak dan moral yang mulia, sehingga pendidik bisa ikut menciptakan iklim kondusif.
“Dengan dasar ini, karakter pendidik bisa terarah guna meningkatkan kemampuan dan kreativitas dalam mengajar dan kalau perlu, meneliti untuk mengasah kemampuan ilmiahnya,” katanya.
Kasubdit Ketenagaan Mapenda Kemenag RI Zubaidi mengakui, kesejahteraan, jaminan sosial, dan hak pendidik, harus pula diperhatikan. “Pendidik jangan hanya dituntut mengajar dengan baik atau menghasilkan lulusan kualified. Saya prihatin jika banyak guru yang hidup susah di masa tua. Kemendiknas yang perlu mengawali perbaikan kebijakan pengembangan pendidik,” ujarnya.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Jateng Imron Rosadi menuturkan, untuk menjadi pendidik profesional, guru harus memenuhi persyaratan. Yakni, kualifikasi akademik S1 atau D4 serta kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial. Memiliki sertifikat pendidik. Memiliki identity number sebelum sertifikasi NUPTK, serta memiliki komitmen meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu. (hdq-37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar