Jumat, 29 April 2011

DINDIK SURABYA SUDAH MULAI MENERAPKAN OUTSOURCING TERHADAP HONORER DI SEKOLAH NEGERI

  • SURABAYA l SURYA Online- Rekrutmen tenaga kerja dengan sistem kontrak ternyata mulai diadopsi instansi pemerintah. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya malah sudah mulai mempekerjakan mereka sejak 1 April lalu.
  • Informasi yang digali Surya, ada tiga tenaga yang direkrut dengan sistem kontrak tersebut. Yakni, tenaga administrasi atau tata usaha (TU), tenaga keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan (Pak Bon). Namun Dindik tidak mau menyebut mereka sebagai tanaga outsourcing.

    Dari edaran resmi yang telah disampaikan Dindik, mereka direkrut sebagai tenaga kontrak dan selanjutnya bisa diperpanjang. Surat keputusan ini ditandantangani sendiri oleh Kepala Dindik Sahudi. Surat itu bernomor 800/4185/436.6.4/2011 tertanggal 7 Maret 2011. Tapi sistem rekrutmen yang sudah berjalan itu mengusik ketenangan 800 pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Surabaya. Para PTT yang kebanyakan staf TU mengaku terancam. Rekrutmen sistem kontrak tenaga baru itu dikhawatirkan akan menggusur keberadaan mereka.

    “Rekrutmen kontrak ini sama saja tidak menghargai keberadaan kami. Tugas kami diambilalih paksa dengan sistem ini. Secara pelan-pelan keberadaan kami jelas nanti akan terpinggirkan,” ucap Eko Mardiono, Ketua DPC Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI), Rabu (6/4).

    Tenaga kontrak untuk tenaga administrasi persyaratannya S1 ekonomi dan administrasi. Sedangkan untuk tenaga keamanan dan kebersihan berijazah SMA dan SMP.

    Para tenaga kontrak ini bakal mengisi lowongan pekerjaan di sekolah negeri seluruh Surabaya. Menurut informasinya, Dindik membutuhkan 483 tenaga kontrak untuk tingkat TK sampai SMA. Proses rektrutmen sudah dijalankan sejak Maret lalu.

    Informasi yang diperoleh, tenaga yang dikehendaki di setiap sekolah negeri itu baru terpenuhi kurang dari separo. Sumber di Dindik menyebut baru terpenuhi 175 orang. “Mereka sudah bekerja per tanggal 1 April ini,” kata sumber ini.

    Informasinya, Dindik saat ini meminta supaya kepala sekolah mengirimkan petugas untuk mendaftar sesuai dengan kualifikasi. Mengacu pada edaran lalu, pengiriman surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dindik Surabaya paling lambat 14 Maret 2011.

    Berdasar surat edaran itu, mensyaratkan yang diterima sebagai tenaga kontrak dilarang menuntut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

    “Tidak hanya saya, tapi 800 PTT yang lain. Banyak kepala sekolah yang merayu supaya PTT juga mengikuti program ini agar tak menuntut jadi PNS,” kata Eko yang sudah 23 tahun menjadi PTT dengan gaji di bawah UMR.

    PTT saat ini masih memiliki peluang untuk menjadi PNS menyusul PP 48 tentang Pengangkatan CPNS. Pegawai yang sudah masuk data base bisa diangkat menjadi PNS. Eko dan kawan-kawannya sedang mengkaji edaran tersebut.

    Selain itu, sistem ini menimbulkan permasalahan baru di lingkungan sekolah. Nantinya, ditakutkan akan lahir kesenjangan sosial karena tenaga baru itu bergaji lebih tinggi.

    Untuk tenaga kontrak kebersihan gajinya Rp 670.000/bulan, keamanan sebesar Rp 800.000 dan administrasi sekitar Rp 950.000. Sedangkan PTT yang sudah bekerja puluhan tahun hanya menerima gaji antara Rp 400.000 – Rp 600.000.

    “Kami sangat keberatan dengan kebijakan tenaga kontrak ini. Tak ubahnya sistem kapitalis. Institusi pemerintah tidak pantas melakukan sistem rekrutmen seperti ini. Kenapa bukan PTT lama yang diberdayakan dengan disekolahkan misalnya,” tolak Eko. fai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar