Sabtu, 12 Februari 2011

Guru PNS batal ditarik dari sekolah swasta

SURABAYA – Sekolah swasta yang selama ini mendapat bantuan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk sementara bisa bernafas lega. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) akan mengkaji ulang PP 28/1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta yang menjadi dasar pemberian bantuan pada sekolah swasta.

Awalnya rencana penarikan ini akan dilakukan pada tahun 2011 ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin menyatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima instruksi dari pusat terkait penarikan guru PNS yang diperbantukan di swasta. Selama belum ada instruksi, pihak BKD belum berani menarik guru PNS tersebut. “Kita normatif saja, kalau ada instruksi baru bergerak. Selama ini kan belum ada instruksi, jadi belum ada apa-apa,” kata Yayuk dihubungi Jumat (7/1) pagi tadi.

Seperti diberitakan, para guru PNS yang diperbantukan ke sekolah swasta akan ditarik. Kebijakan guru PNS harus balik kandang ini menyusul keputusan Menteri PAN agar seluruh guru PNS yang diperbantukan itu ditarik. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri PAN tersebut agaknya bertentangan dengan yang disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Dalam rilisnya yang dikirim pada 2 Januari lalu, Mendiknas M. Nuh menyatakan tidak akan ada kebijakan menarik guru berstatus PNS yang mengajar di sekolah swasta.

Yayuk mengakui tidak mudah menarik guru PNS yang diperbantukan. Bila sekolah swasta masih membutuhkan, penarikan tidak akan dilakukan. Begitu pun bila sekolah swasta itu masih belum bisa mandiri, BKD tidak akan menariknya.

Menurut Yayuk, selama sekolah swasta masih membutuhkan bantuan tenaga pendidik, PNS tersebut masih akan diperbantukan. “Selain itu penarikannya juga tidak serentak. Kalau ada penarikan, kita akan melakukannya secara bertahap,” tambahnya.

Rencana penarikan ini juga sangat meresahkan guru PNS, terutama guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Mengajar 24 jam dalam sepekan menjadi syarat mendapat tunjangan sertifikasi. Jatah mengajar akan berkurang bila hanya difokuskan pada sekolah negeri atau swasta saja.

Yayuk mengakui, selama ini sekolah swasta dan negeri sama-sama kekurangan guru. “Kalau PNS hanya mengajar di negeri saja dan guru swasta mengajar di swasta saja, saya yakin kekurangan itu bisa ditutupi. Selama ini kita kekurangan karena banyak yang merangkap,” terangnya.

Batalnya penarikan guru PNS dari sekolah swasta mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, Zainuddin Maliki. Menurutnya rencana penarikan guru PNS akan berdampak drastis dan signifikan dalam dunia pendidikan.

“Jika penarikan itu benar dilakukan, maka termasuk kebijakan revolusioner. Melihat keadaan sekolah swasta di Indonesia, kebijakan penarikan guru bantu di sekolah swasta itu bisa menimbulkan dampak buruk,” ujarnya, Kamis.

Selama ini, penempatan guru PNS di sekolah swasta merupakan bagian dari subsidi yang diberikan pemerintah dalam bidang sumber daya manusia (SDM). Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari mempercepat pemerataan kualitas SDM di sekolah swasta. Selama ini, kondisi sekolah swasta memang relatif tertinggal ketimbang sekolah negeri. “Pemerintah masih memiliki kewajiban untuk mendorong agar tidak terjadi ketimpangan antara swasta dengan negeri. Bantuan berupa penempatan guru bantu PNS itu masih perlu untuk dilakukan,” katanya.

Zainuddin menilai pemerintah perlu untuk berkonsentrasi dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Terutama memeratakan pendidikan di kalangan swasta agar bisa mengejar ketertinggalan. Diakuinya, sekolah swasta secara kodrat memang harus bisa mandiri dan berkembang tanpa campur tangan pemerintah. Namun, hal itu akan sulit bagi Indonesia yang masih berkembang.

“Memang sekolah swasta itu perlu mandiri dan berkembang sendiri tanpa bantuan pemerintah. Akan tetapi, fenomena tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia dan hanya berlaku di negara maju,” tandasnya.m12, yop


http://www.surabayapost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar