Sabtu, 12 Februari 2011

Kebijakan Penyaluran BOS mengurangi Hak Guru Swasta

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 yang telah menjadi panduan penyaluran BOS tahun 2011 menetapkan bahwa belanja alokasi pegawai dalam hal ini alokasi tenaga honorer hanya dialokasikan maksimal 20 persen. Sedangkan selama ini sekolah selalu mengalokasikan lebih dari 20 persen bahkan rata-rata sekolah ada yang sampai 30 persen.
Tentu kondisi ini memaksa sekolah harus merubah kebijakan selama ini mengenai gaji bagi guru honor yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang bersumber dari pemerintah. Sekolah harus melakukan pengurangan besaran gaji biar tidak menyalahi ketentuan yang telah dibuat tersebut agar tidak menyalahi ketentuan karena banyak sekolah yang terpaksa berhadapan dengan hukum akibat kurang tepat dalam pengelolaan anggaran BOS.
Pada sisi lain peraturan ini tentu akan banyak membantu sekolah dalam mengoptimalkan berbagai program kegiatan belajar mengajar karena semakin banyak alokasi yang diperuntukkan untuk penunjang kegiatan.Sekolah mendapat keleluasaan menambah berbagai kegiatan untuk lebih memaksimalkan kemampuan siswa dalam pembelajaran.
Ironisnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini tidak memperhatikan dampak yang muncul kemudian karena kurang mendasari pada aspek keadilan guru honor/swasta sebagai bagian tak terpisahkan dari sekolah. Sementara itu kebijakan ini tidak dibarengi dengan membuat kebijakan pemberian alokasi bagi guru honor yang bersumber dari APBN/APBD kabupaten dan kota sehingga kepahitan tetap harus ditelan para guru honor karena harus menerima gaji dikurangi.
Hendaknya pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten membuat kebijakan mengalokasikan tunjangan khusus dari APBD untuk tunjangan bagi guru honor/swasta sebagai kompensasi atas kebijakan yang dikeluarkan.
Sudah seharusnya para guru honor menuntut pemerintah atas2 kerja yang selama ini dilakukan untuk menunjang kemajuan dan pencerdasan disekolah dan pemerintah tidak boleh menutup mata atau berpura-pura dengan dalih tidak ada anggaran!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar