|
Guru-KEBUMEN – Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) memberlakukan aturan ketat dalam Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kebumen tahun ini. Panitia penerimaan siswa baru (PPDB) dilarang memungut uang pendafataran bagi siswa dari keluarga miskin. Kepala Dinas Dikpora Kebumen, Dra Dyah Woro Palupi melalui Kasie Kurikulum SLTP/ SMU/SMK, Drs Suwandi mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama antara Dikpora dan Kementerian Agama (Kemenag) yang termuat SK No 421/2722 dan Kd.1105/4/pp.001/163.a tentang petunjuk pelaksanaan PPDB di tahun ajaran 2011/2012 mendatang. “Proses penerimaan siswa baru ata PPDB ini, setiap sekolah sudah mendapat dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk pengadaan formulir dan lain-lain,” kata Suwandi, kemarin (9/6).
Namun demikian, di luar kategori siswa kurang mampu, pihak sekolah masih boleh menarik pungutan. Hanya, kata Suwandi lagi, sekolah tidak boleh jor-joran alias dibatasi. Suwandi menjelaskan, biaya pendaftaran bagi calon siswa baru di tingkat TK/RA maksimal Rp 20 ribu dan tingkat SD/MI Rp 25 ribu. "Sedangkan untuk tingkat SMP/Mts dan SMU/SMK maksimal sebesar Rp 30 ribu,” imbuhnya.
Tarikan lain, berupa pengembangan sekolah pun dianjurkan seringan mungkin. "Khusus bagi sekolah yang berstatus Rinitisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), diwajibkan memberi alokasi 20 persen siswa dari keluarga miskin namun berprestasi," imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi sekolah melanggar, Dinas akan melakukan pemanggilan terhadap sekolah bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, jadwal penerimaan baru siswa baru dilakukan serentak, yakni dari tanggal 27 Juni-2 Juli 2011, kecuali bagi SMK berstatus swasta yang diberi kelonggaran hingga 9 Juli 2011. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memberi kesempatan bagi para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. "Pengumuman pun diharapkan serentak dilakukan pada tanggal 5 Juli yang diteruskan proses dafatar ulang 6-8 Juli. Kecuali sekolah swasta yang bisa melakukan proses dafatar ulang hingga 9 Juli," kata Suwandi.(cah) |
By : Radar Banyumas 10-06-201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar