Kamis, 30 Juni 2011

Kuota 20% Prioritas Bagi Siswa Miskin


NgapakNEWS – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2011/2012 di Kebumen resmi dibuka secara serentak, Senin,27 Juni 2011. Kesibukan dalam rangka menyambut ajaran baru itu dapat dilihat ditempat-tempat pendaftaran di masing-masing sekolah. Masa pendaftaran yang hanya satu minggu sampai tanggal 2 Juli menyebabkan banyak calon siswa baru harus segera melakukan pendaftaran, pun demikian bagi pihak sekolah juga harus melakukan kerja ekstra.

Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/vi/pb/2011 Nomor ma/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan disemua jenjang pendidikan dari setingkat TK sampai SMU memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Dinas Pemuda dan Olah Raga (DIKPORA) kabupaten Kebumen memberlakukan aturan ketat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun ajaran ini yakni dengan melarang menarik biaya pendaftaran bagi siswa miskin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bersama antara Dikpora dan Kementerian Agama dalam SK NO. 421/ 2722 dan Kd.1105/4/pp.001/163.a tentang petunjuk pelaksanaan PPDB di tahun ajaran 2011/2012.
Adanya Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari pemerintah pusat bagi sekolah tingkat Dasar(MI/SD) dan tingkat Menengah (MTs/SMP) didalamnya sudah termasuk untuk pembiayaan penerimaan peserta didik baru baik untuk honor,pengadaan administrasi pendaftaran dll.
Di luar kategori siswa kurang mampu, pihak sekolah masih boleh menarik pungutan namun dibatasi. Biaya pendaftaran bagi calon siswa baru di tingkat TK/RA maksimal Rp 20 ribu dan tingkat SD/MI Rp 25 ribu. Sedangkan untuk tingkat SMP/Mts dan SMU/SMK maksimal sebesar Rp 30 ribu. Tarikan lain, berupa pengembangan sekolah pun dianjurkan seringan mungkin. Khusus Rinitisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), diwajibkan memberi alokasi 20% siswa dari keluarga miskin namun berprestasi.
Pihak Dinas akan melakukan panggilan bagi sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut untuk diberi pembinaan. Tentu, patut diapresiasi sambil kita lihat di lapangan apakah alokasi 20% bagi si miskin itu akan benar-benar diwujudkan? (atse)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar