Jumat, 08 Juli 2011

Pernyataan Sikap pada Deklarasi Nasional PGSI

PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA
(Wadah Guru Swasta Se-Indonesia)

PERBAIKAN KONDISI KERJA GURU SWASTA
MENJADI TANGGUNG JAWAB NEGARA/PEMERINTAH

Sepanjang sejarah pergerakan nasional menuju kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peran perguruan swasta sangat penting dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin pergerakan nasional yang merupakan founding fathers Negara tercinta Republik Indonesia.
Ki Hadjar Dewantara sendiri menjadi Menteri Pendidikan Nasional yang hari lahirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Pendidikan Nasional
adalah pendiri sekaligus guru/pendidik diperguruan swasta Taman Siswa. Oleh karena itu dapat dibilang perguruan swasta mempunyai andil yang besar dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa sekaligus berperan penting mengantarkan Republik Indonesia ini merdeka dari kekuasaan penjajah. Panglima Besar Soedirman sebelum masuk kedunia militer adalah guru bagi temannya dan menjadi teladan dikalangan anak muda karena pernah aktif dan menjadi Guru di Kepanduan Muhammadiyah Hizboel Wathon (Pembela Tanah Air), kemudian menjadi guru dan kepala sekolah disekolah Muhammadiyah di Cilacap.

Akan tetapi sepanjang perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan RI sampai saat ini para guru/pendidik perguruan swasta beluym memperoleh kondisi kerja yang terbaik sesuai dengan amanat konstitusi. Selama 66 tahun kemerdekaan posisi guru swasta seolah terlepas dalam konstelasi berbagai kebijakan perbaikan pendidikan di Indonesia. Ketika para guru PNS sudah memperoleh kejelasan status dan kedudukan sebagian besar guru swasta masih menggantungkan nasibnya pada dukungan masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Meskipun terdapat subsidi pemerintah yang sudah diberikan kepada guru-guru swasta tetapi sampai saat ini belum dapat mengangkat kondisi kerja guru swasta menjadi lebih baik. Dari 700.000 guru swasta di Indonesia sebagian Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Perawatan Kesehatan Diri dan Keluarga), padahal guru swasta telah menjalankan kewajiban yang sama dengan guru-guru PNS tetapi memperoleh hak yang berbeda.

Kondisi kerja mereka semakin diperparah dengan keberadaan undang-undang guru yang diskriminatif. Jika undang-undang guru secara pasti telah menjamin pemberian tunjangan fungsional kepada guru-guru PNS maka untuk guru swasta tunjangan fungsionalnya hanya diberiukan dalam bentuk subsidi. Guru PNS secara pasti memperoleh gaji dengan skala gaji yang jelas kenaikannya setiap periode tertentu tetapi guru swasta hanya memperoleh gaji berdasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja dengan yayasan, sekolah atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan tanpa dilindungi oleh Perjanjian Kerja bersama (PKB).

Untuk sedikit sekolah swasta yang ditopang oleh mkodal besar dan murid yang berlatarbelakang ekonomi kaya maka kesepatan atau perjan jian kerja sedikit banyak dapat memenuhi hak dasar dan pengembangan profesi gurunya. Mulai dari gaji, tunjangan fungsional sampai jaminan sosial ntenaga kerja untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Tetapi bagaimana dengan nasib mayoritas sekolah swasta yang dibangun dengan modal sangat terbatas tapi mempunyai mini membantu anak-anak tidak mampu?
Sehebat apapun penguasaan metode pembelajaran dan luhurnya kepribadian guru swasta untuk mendedikasikan dirinya disekolah-sekolah rakyat, mereka tidak akan bertahan lama menjaga kualitas profesinya karena bersama murid-muridnya mereka berada pada kondisi kerja dan kondisi belajar yang secara structural dimiskinkan oleh Negara. Guru tidak mungkin menuntut yayasan atau sekolah untuk memperbaiki kindisi kerjanya karena tuntutan itu berarti semakin mahalnya biaya pendidikan dan sama artinya dengan membunuh hak anak-anak miskin untuk bersekolah.

Melalui sebuah konferensi antar sejumlah Negara yang diselenggarakan oleh Unesco dan ILO telah dikeluarkan rekomendasi tentang status guru pada tanggal 5 Oktober 1996. Tanggal ini kemudian ditetapkan oleh unesco sebagai hari Guru sedunia. Rekomendasi yang terdiri dari 146 pasal ini pada prinsipnya menghemndaki semua Negara untuk menyediakan kondisi kerja yang baik bagi guru-guru tanpa diskriminasi. Kondisi kerja guru yang baik diyakini  menjadi bagian penting untuk memperbaiki kondisi belajar anak yang secara signifikan akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.

Bercermin pada rekomendasi Unesco dan ILO maka Negara tidak boleh tinggal diam melihat kenyataan buruknya kondisi kerja guru-guru swasta karena mereka juga telah menjalani fungsi Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mendidik anak-anak miskin. Jika pemerintah tetap membiarkan kondisi kerja yang buruk bagi bagi guru-guru swasta maka bukan saja pemerintah telah gagal menghapus diskriminasi dikalangan para pekerja profesi guru ini melainkan juga belum berhasil memenuhi hak anak untuk memperolah kondisi belajar yang terbaik buat dirinya. Sayang setelah 45 tahun lebih hari guru sedunia diperingati perbaikan kondisi kerja guru swasta di Indonesia masih jauh dari harapan. Banyak diantara mereka yang masih memperoleh gaji dibawah UMP/UMK dan tidak memiliki Jamsostek.

Sungguh ironis ketika para pendidik ini mengemban amanat untuk menebar nilai-nilai anti diskriminasi, mereka justru diperlakukan secara diskriminatif.

NEGARA MELALUI PEMERINTAH DAN DPR RI WAJIB MENYEDIAKAN ANGGARAN UNTUK MEMENUHI TUNJANGAN FUNGSIONAL YANG SETARA (1.290.000) DAN TANGGUNGAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI GURU SWASTA UNTUK MENGHAPUS DISKRIMINASI


Jakarta, 7 Juli 2011
Persatuan Guru Seluruh Indonesia/PGSI
(Wadah Guru Swasta Se-Indonesia)

1 komentar:

  1. Persatuan secara nasional akan semakin memperkuat perjuangan bagi guru swasta untuk mendapat hak yang sama dari pemerintah

    BalasHapus