JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman mengatakan, saat ini jumlah guru swasta di Indonesia mencapai 700 ribu orang. Sejak dulu mereka tidak pernah dilindungi oleh pemerintah karena tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk mendapatkan status PNS.
Oleh karena itu, apabila pemerintah memang tidak mempunyai keinginan menaikkan status mereka menjadi guru negara, maka harus ada jaminan sosial bagi guru. Jaminan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pelayanan kesehatan. Suparman menjelaskan, dengan adanya Jamsostek para guru swasta tidak akan lagi menuntut jabatan PNS.
Tidak hanya itu, ungkap Suparman, gaji yang mereka terima juga di bawah upah minimum provinsi (UMP) antara Rp150-700 ribu. Bahkan di beberapa daerah masih ada yang bergaji Rp75-100 ribu. “Kami menghargai tunjangan profesi. Hanya prosentase guru swasta yang mendapatkan itu sedikit. Untuk memperoleh tunjangan profesi itu harus melalui proses yang sulit. Sehingga hanya guru muda saja yang tersertifikasi, sementara guru yang di atas 20 tahun bekerja dianggap belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Suparman akan tetap meminta dana tunjangan fungsional agar mencapai Rp1,29 juta dan semua guru swasta harus mendapatkannya. Guru swasta akan lebih menghargai apabila pemerintah mau memberikan penghargaan bagi guru dengan tunjangan profesi dan fungsional.
Pemerintah saat ini juga masih dianggap acuh kepada guru swasta karena kenaikan status PNS hanya diberikan kepada guru swasta yang bekerja di sekolah negeri. Pihaknya meminta agar pemerintah segera menaikkan status guru yang sudah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS secepatnya.
Kemarin Kamis, 7 Juli 2011 di Tugu Proklamasi, PGSI mendeklarasikan organisasinya yang beranggotakan 350 ribu guru swasta. Tujuan dibentuknya organisasi ini ialah untuk memperkuat posisi guru swasta agar lebih diperhatikan perlindungan dan kesejahteraannya oleh pemerintah. Sesudah deklarasi, PGSI melakukan aksi di depan Gedung Kemendiknas dan melakukan audiensi dengan Komisi X DPR.
Oleh karena itu, apabila pemerintah memang tidak mempunyai keinginan menaikkan status mereka menjadi guru negara, maka harus ada jaminan sosial bagi guru. Jaminan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pelayanan kesehatan. Suparman menjelaskan, dengan adanya Jamsostek para guru swasta tidak akan lagi menuntut jabatan PNS.
Tidak hanya itu, ungkap Suparman, gaji yang mereka terima juga di bawah upah minimum provinsi (UMP) antara Rp150-700 ribu. Bahkan di beberapa daerah masih ada yang bergaji Rp75-100 ribu. “Kami menghargai tunjangan profesi. Hanya prosentase guru swasta yang mendapatkan itu sedikit. Untuk memperoleh tunjangan profesi itu harus melalui proses yang sulit. Sehingga hanya guru muda saja yang tersertifikasi, sementara guru yang di atas 20 tahun bekerja dianggap belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Suparman akan tetap meminta dana tunjangan fungsional agar mencapai Rp1,29 juta dan semua guru swasta harus mendapatkannya. Guru swasta akan lebih menghargai apabila pemerintah mau memberikan penghargaan bagi guru dengan tunjangan profesi dan fungsional.
Pemerintah saat ini juga masih dianggap acuh kepada guru swasta karena kenaikan status PNS hanya diberikan kepada guru swasta yang bekerja di sekolah negeri. Pihaknya meminta agar pemerintah segera menaikkan status guru yang sudah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS secepatnya.
Kemarin Kamis, 7 Juli 2011 di Tugu Proklamasi, PGSI mendeklarasikan organisasinya yang beranggotakan 350 ribu guru swasta. Tujuan dibentuknya organisasi ini ialah untuk memperkuat posisi guru swasta agar lebih diperhatikan perlindungan dan kesejahteraannya oleh pemerintah. Sesudah deklarasi, PGSI melakukan aksi di depan Gedung Kemendiknas dan melakukan audiensi dengan Komisi X DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar