Senin, 17 Oktober 2011

DENGAR PENDAPAT PENYUSUNAN RAPERDA PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KEBUMEN




Kebumen- Bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Kebumen acara mengundang dari beberapa pihak yakni Dewan Pendidikan, LSM Bina Insani, Indipt Kebumen, Plan Kebumen dan Formasi.
Diawali paparan dari Ketua Komisi A Ibu Dra. Halimah disampaikan bahwa pertemuan dimaksud untuk menyerap aspirasi dan masukan sebagai bahan penyusunan Draft Raperda Pendidikan Inisiatif DPRD yang nantinya akan disampaikan ke Pimpinan Dewan untuk  persetujuan menjadi Raperda.


Raperda Pendidikan Tentang Pengelolaan Pendidikan itu nantinya mencakup 2 hal pokok mengenai
Management Pendidikan dan Pembiayaan Pendidikan. Subsatansi pokok perda bertujuan untuk memberi penjelasan ataupun mengatur lebih lanjut regulasi dan peraturan  yang sudah ada namun belum mampu mengatur lebih lanjut ditingkat daerah, mendorong efisiensi manajemen pengelolaan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kebumen serta menjadi stressing dan komitmen Pemerintah Daerah dalam pendidikan.
Beberapa pokok bahasan yang mengemuka diantaranya tentang peningkatan mutu pendidikan yang dipengaruhi 3 komponen penyelenggara pendidikan yakni ; Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memang harus diupayakan peningkatan kualitasnya dari segi perencanaan SDM Guru, penguatan kapasitas, reward and punishmen serta pengukuran kinerja. Kedua mengenai Efisiensi pembiayaan Pendidikan menyangkut berbagai pelaksanaan kegiatan hendaknya mengacu dan bertujuan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan.
Dalam hal perencanaan program di sekolah belum mengacu dan berpedoman pada hasil akreditasi sehingga ada banyak komponen yg sebenarnya sdh mendapat skor diatas standar masih menjadi program dlm sekolah ( sarana dan fasilitas gedung sdh memenuhi namun setiap tahun diprogramkan sehingga terus ada iuaran siswa untuk pembangunan gedung) dan hal itupun belum menjadi rujukan pemda dalam membuat perencanaan sehingga acapkali terjadi pemberian bantuan tidak melihat pada kondisi riil satu sekolah dan persebarannya tidak merata.
Sisi lain, lemahnya management pendidikan di Kebumen  terletak di lemahnya pengawasan Dinas baik sumber daya maupun kapasitasnya. Selama ini pengawas sekolah belum memiliki peran yang maksimal dan masih sebatas formalitas terlepas bagaimana kinerja dan sejauhmana kemauan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas.
Terpenting, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan itu nanti hendaknya mampu mengakomodir dan melindungi Hak segenap pihak yang berkompeten dalam bidang pendidikan dari peserta didik,wali murid/orang tua didik,pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah maupun penyelenggara pendidikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar