bagi kesejahteraan Guru swasta sebesar UMR yakni 700.000,- mengacu pada standar hidup diKebumen.
2. Perlindungan hukum, tekait kegiatan belajar - mengajar disekolah sehingga ada mekanisme penyelesaian tersendiri jika terdapat guru yang melakukan pelanggaran dan tidak sampai keranah hukum.
3. Kebijakan peningkatan sarana dan prasarana bagi sekolah swasta sebagai penunjang fasilitas belajar - mengajar.
4. Program ketrampilan bagi peningkatan kualitas guru sehingga aspek professional dan multi talenta bs terpenuhi sebagai prasyarat penunjang kegiatan belajar mengajar. Lihat Selengkapnya
3. Kebijakan peningkatan sarana dan prasarana bagi sekolah swasta sebagai penunjang fasilitas belajar - mengajar.
4. Program ketrampilan bagi peningkatan kualitas guru sehingga aspek professional dan multi talenta bs terpenuhi sebagai prasyarat penunjang kegiatan belajar mengajar.
Lihat Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar