Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN & RB),EE Mangindaan mengingatkan kepala daerah, terutama mereka yang baru terpilih sebagai kepala daerah untuk tidak sewenang-wenang menempatkan atau memosisikan para pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya tanpa melihat ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, Kemenpan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang membahas, bagi kepala daerah yang tidak melakukan pembinaan karir PNS secara benar, bakal dikenai sanksi.”kemarin Jumat,5 agustus 2011 pagi pada rapat dengan Bapak Wapres (Boediono, Red), sudah ada pemaparan Mendagri soal hal semacam itu dan bagaimana menyikapinya. Untuk itu, karena saat ini sedang dalam pembahasan revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan Kemenpan berkepentingan dalam hal ini melalui UU Nomor 43 tahun 1999 (Tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Red), kita akan memasukkan poin pemberian sanksi bagi kepala daerah yang sewenang-wenang terhadap PNS,” ungkap EE Mangindaan kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor KemenegPAN dan RB, Jumat,5 agustus 2011.
Rabu, 10 Agustus 2011
Kamis, 04 Agustus 2011
Kementerian Dalam Negeri Kaji Ulang Rencana Moratorium PNS
Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang melakukan pengkajian kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu yang menjadi bahan kajian menyangkut moratorium atau penghentian sementara perekrutan calon PNS. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi seusai menghadiri puncak acara Hari Keluarga tingkat Nasional XVIII di Lapangan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (30/6).
Jumat, 22 Juli 2011
PPCI - Moratorium CPNS 2011 Bisa Picu Masalah Baru
July 20th, 2011 • Related • Filed Under
Keputusan pemerintah untuk menutup pengajuan jatah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011, baik di level pusat maupun daerah berpotensi memicu masalah baru. Sebab, tidak diiringi dengan penataan regulasi dan penataan formasi kebutuhan antar instansi atau antar daerah. ’’Saya khawatir wacana moratorium ini hanya akan melahirkan persoalan baru yang meresahkan kalangan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik,’’ kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (17/7).
Keputusan pemerintah untuk menutup pengajuan jatah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011, baik di level pusat maupun daerah berpotensi memicu masalah baru. Sebab, tidak diiringi dengan penataan regulasi dan penataan formasi kebutuhan antar instansi atau antar daerah. ’’Saya khawatir wacana moratorium ini hanya akan melahirkan persoalan baru yang meresahkan kalangan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik,’’ kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (17/7).
Senin, 18 Juli 2011
"60 Instansi yg tak membuka CPNS Umum"
Oleh Ainie Tegallovely pada 18 Juli 2011 jam 10:38
JAKARTA - Tuntas sudah pengajuan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2011. Berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN dan RB), hingga batas akhir pengajuan, terdapat 60
intansi yang tak memasukkan data kebutuhan pegawai baru. Ke-60 instansi
tersebut terdiri atas instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota.
JAKARTA - Tuntas sudah pengajuan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2011. Berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN dan RB), hingga batas akhir pengajuan, terdapat 60
intansi yang tak memasukkan data kebutuhan pegawai baru. Ke-60 instansi
tersebut terdiri atas instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota.
Jumat, 08 Juli 2011
PGSI :Tuntut Jamsostek Bagi Guru Swasta
JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman mengatakan, saat ini jumlah guru swasta di Indonesia mencapai 700 ribu orang. Sejak dulu mereka tidak pernah dilindungi oleh pemerintah karena tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk mendapatkan status PNS.
Pernyataan Sikap pada Deklarasi Nasional PGSI
PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA
(Wadah Guru Swasta Se-Indonesia)
PERBAIKAN KONDISI KERJA GURU SWASTA
MENJADI TANGGUNG JAWAB NEGARA/PEMERINTAH
Sepanjang sejarah pergerakan nasional menuju kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peran perguruan swasta sangat penting dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin pergerakan nasional yang merupakan founding fathers Negara tercinta Republik Indonesia.
Ki Hadjar Dewantara sendiri menjadi Menteri Pendidikan Nasional yang hari lahirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Pendidikan Nasional
Selasa, 05 Juli 2011
PROSEDUR PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PTK bukan hanya bertujuan mengungkapkan penyebab dari berbagai permasalahan pembelajaran yang dihadapi seperti kesulitan siswa dalam mempelajari pokok-pokok bahasan tertentu, tetapi yang lebih penting lagi adalah memberikan pemecahan masalah berupa tindakan tertentu untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar. Atas dasar itu, terdapat tiga hal penting dalam pelaksanaan PTK yakni sebagai berikut.
Langganan:
Postingan (Atom)